| Setelah menyelesaikan studi pada program jenjang pendidikan jenjang Sarjana bidang Kehutanan, maka lulusan |
| CPL1 | Mampu menerapkan perilaku yang bernilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan berdasarkan agama, moral, dan etika, serta berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sambil berperan sebagai warga negara yang bangga, mencintai tanah air, dan memiliki tanggung jawab terhadap negara dan bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. |
| CPL2 | Mampu mengimplementasikan perilaku taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, menginternalisasi nilai, norma, serta etika akademik, serta menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. |
| CPL3 | Mampu bekerja sama, memiliki kepekaan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, serta menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
| CPL4 | Mampu mengimplementasikan pemikiran logis, kritis, kreatif, inovatif, dan produktif, dalam pengelolaan sumber daya hutan serta pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan secara lestari dan berkelanjutan. |
| CPL5 | Memiliki kemampuan dasar analisis dan sintesis dalam mengembangkan pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan. |
| CPL6 | Mampu menyusun dan merancang kebijakan-kebijakan di bidang pengelolaan dan pengolahan SDA hutan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian. |
| CPL7 | Mampu merancang dan melaksanakan pengembangan SDM serta kelembagaan di bidang Kehutanan. |
| CPL8 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya, serta menunjukkan kinerja mandiri yang bermutu dan terukur. |
| CPL9 | Mampu mengkaji dan mengimplementasikan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan nilai etika ilmiah, dalam rangka menghasilkan gagasan, desain, solusi, menyusun deskripsi scientific, dimana hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir. |
| CPL10 | Mampu mengambil keputusan tepat dalam menyelesaikan masalah di bidang keahliannya berdasarkan analisis data, memelihara jaringan kerja dengan pembimbing dan kolega, serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi terhadap penyelesaian tugas. |
| CPL11 | Mampu melakukan evaluasi diri terhadap kelompok kerja, serta mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
| CPL12 | Mampu membangun jiwa kewirausahaan di bidang kehutanan yang berkolaborasi dengan para pihak dan mampu melakukan analisis usaha dalam bidang kehutanan. |
| CPL13 | Mampu menerapkan teknologi diversifikasi pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kayu dan jasa lingkungan. |
| CPL14 | Mampu mengkomunikasikan gagasan atau pengetahuan di bidang kehutanan secara efektif dan berperan sebagai fasilitator serta mediator dalam penyelesaian berbagai isu terkait pengolahan dan pemanfaatan sumber daya hutan di masyarakat. |
| CPL15 | Mampu memberdayakan masyarakat, pelaku usaha kehutanan, secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya hutan |